Kamis, 8 Oktober 2026

Dugaan Gratifikasi Menteri Kehutanan, Komisi IV Minta Klarifikasi dan Kepatuhan pada UU

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Firman Soebagyo anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Firman Soebagyo Anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, dugaan gratifikasi yang menyeret nama Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme pengembalian gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026), di Jakarta, Firman menyatakan Komisi IV DPR RI menghormati asas praduga tak bersalah.

Tapi, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.

“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Kamis, 8 Oktober 2026
31o
Kurs