Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi proyek konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Asembagoes, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
Pengembangan perkara dilakukan seiring masih berlangsungnya proses penyidikan dan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Kombes Pol. Gunawan penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan bahwa penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.
Menurutnya, setiap pihak yang diduga terlibat dan didukung alat bukti yang cukup akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Gunawan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri Jakarta, Selasa (7/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

