Fraksi PKB di Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengkaji kembali usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Pemerintah diminta lebih mengedepankan efisiensi pengelolaan anggaran agar beban biaya yang ditanggung calon jemaah tidak semakin berat.
Maman Imanul Haq anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB mengatakan usulan kenaikan BPIH masih bersifat awal sehingga perlu dibahas secara matang dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Kami meminta agar usulan tersebut dikaji ulang. Kemenhaj harus memastikan pengelolaan dan penggunaan dana haji dilakukan secara optimal sehingga dapat meringankan beban biaya yang ditanggung jemaah,” kata Maman di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026. Perhitungan itu menggunakan asumsi kurs Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

NOW ON AIR SSFM 100

