Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya minta RT/RW tidak mengaitkan iuran lingkungan sebagai syarat warga mengurus pindah tinggal.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan surat pungutan yang beredar di media sosial dalam pengurusan perpindahan penduduk di Sememi Surabaya.
Irvan Wahyudrajad Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
“Perlu kami luruskan kepada masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Surabaya, termasuk pelayanan pindah dating, pindah dalam kota, maupun pindah keluar penduduk, 100 persen gratis dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun,” ujar Irvan, Rabu (8/7/2026).
Itu mengacu Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.








