“Melalui regulasi tersebut, seluruh masyarakat dapat mengakses layanan administrasi perpindahan penduduk secara mandiri melalui aplikasi Klampid New Generation (KNG) maupun melalui kelurahan tanpa dikenakan biaya apa pun,” jelasnya.
Sementara iuran lingkungan yang beredar di media sosial itu katanya bukan bagian dari pelayanan adminduk.
“Iuran lingkungan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan. Pengurusan dokumen kependudukan tetap dapat dilakukan tanpa dipungut biaya dan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan adminduk,” tegas Irvan.
Jika ada kesepakatan warga mengenai swadaya atau iuran lingkungan, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan LPMK.
Hasil musyawarah wajib dilaporkan kepada lurah untuk dilakukan evaluasi dan memperoleh persetujuan sebelum diberlakukan kepada masyarakat. Lalu pungutan sukarela tidak boleh jadi wajib.








