Ia minta pengurus RT dan RW tidak mengaitkan pelaksanaan iuran lingkungan dengan proses pelayanan administrasi kependudukan.
“Kami mengajak seluruh pengurus RT dan RW untuk bersama-sama memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat bahwa pelayanan administrasi kependudukan merupakan layanan publik yang diberikan secara gratis. Apabila terdapat kegiatan swadaya masyarakat, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 dan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Apabila ditemukan pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Kota Surabaya agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan bebas pungutan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan melalui aplikasi Klampid New Generation maupun kelurahan tanpa biaya. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga agar pelayanan publik tetap bersih, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar surat pungutan yang dialami warga pindah masuk ke wilayah Sememi dikenakan biaya kas RT Rp150 ribu dan RW Rp250 ribu untuk 1 orang, lebih dari itu Rp500 ribu. (lta/saf/ipg)








