Polda Metro Jaya masih mendalami status kepemilikan rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor yang menjadi salah satu lokasi penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Kombes Pol. Budi Hermanto Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik akan menelusuri legalitas kepemilikan rumah tersebut melalui sejumlah pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City, kemudian memeriksa saksi-saksi sekitar, serta melakukan pemeriksaan ke BPN terkait akta dan sertifikat hak milik atas nama siapa,” ujar Budi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Menurut dia, penyidik juga masih mendalami asal-usul uang dan barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut. Pendalaman dilakukan bersamaan dengan pengembangan tiga klaster perkara yang sedang ditangani.
Sebelumnya, rumah di Sentul menjadi sorotan setelah dalam penggeledahan ditemukan emas batangan dan uang tunai dalam jumlah besar. Polisi menegaskan seluruh temuan tersebut masih dalam proses pembuktian untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang diselidiki.

NOW ON AIR SSFM 100

