ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (11/7/2026).
Pengunduran diri tersebut diterima di tengah proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan keputusan Febrie Adriansyah merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga independensi serta kredibilitas institusi penegak hukum.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri Saudara Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya di bidang tindak pidana khusus.

NOW ON AIR SSFM 100

