Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menilai Kejaksaan Agung perlu segera memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif, setelah Febrie Adriansyah mundur dari jabatan tersebut usai tersandung kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pujiyono Ketua Komjak RI mengatakan, penunjukan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jampidsus memang sudah tepat untuk memenuhi kebutuhan taktis di lingkungan Kejagung. Namun, untuk kebutuhan strategis jangka panjang, Komjak menilai posisi Jampidsus sebaiknya segera diisi pejabat definitif.
Pujiyono mengungkapkan, Komjak sudah menginventarisasi sejumlah nama yang dinilai layak menjadi Jampidsus ke depan. Meski begitu, ia belum mengungkapkan secara rinci nama-nama tersebut.
“Setidaknya kami sudah menampung 10 nama,” ujar Pujiyono di Jakarta, Minggu (12/7/2026), seperti dikutip Antara.
Dalam proses penjaringan itu, Komjak mengutamakan sejumlah kriteria. Di antaranya pemenuhan syarat administratif, profesionalisme, dan integritas. Nama-nama tersebut nantinya akan diusulkan Komjak kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan Jampidsus definitif.

NOW ON AIR SSFM 100

