Sebelumnya, Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada, Sabtu (11/7/2026) kemarin.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Menurut Anang, pengunduran diri Febrie juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Anang.
Adapun Febrie bersama satu orang lainnya berinisial DR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. (ant/bil/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

