Senin, 12 Oktober 2026

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus usai Febrie Adriansyah Mundur

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah. Foto: Istimewa

ST Burhanuddin Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan Rudi, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus definitif.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Surabaya
Senin, 12 Oktober 2026
33o
Kurs