ST Burhanuddin Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan Rudi, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus tetap berjalan hingga ditetapkannya pejabat Jampidsus definitif.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan, penunjukan pelaksana tugas merupakan langkah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi penegakan hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Penunjukan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

