Rabu, 15 Juli 2026

Sprindik Baru Terbit, Status Tersangka Febrie Adriansyah Belum Tentu Gugur

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menyatakan, pihaknya belum dapat berspekulasi mengenai kemungkinan gugurnya status tersangka Febrie Adriansyah (FA) mantan Jampidsus setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atas perkara yang sebelumnya ditangani Polri.

Menurut Anang, proses penyidikan baru saja beralih ke Kejaksaan Agung. Sehingga, seluruh tahapan akan dijalankan sesuai kewenangan penyidik Jampidsus.

“Saya tidak berani berspekulasi, orang sudah penyidikan kok. Kita lihat saja nanti prosesnya seperti apa,” ujarnya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Anang menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung bukan merupakan pelimpahan berkas perkara kepada penuntut umum, melainkan perpindahan kewenangan penyidikan dari penyidik Polri kepada penyidik Kejaksaan.

Dia mengatakan, mekanisme tersebut bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, pengalihan penyidikan juga pernah terjadi dalam penanganan perkara Asabri maupun sebaliknya, ketika Kejaksaan menyerahkan penyidikan suatu perkara kepada Polri.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
28o
Kurs