Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penghentian kegiatan inventarisasi dan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah tidak memengaruhi proses penyidikan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menjelaskan bahwa sebelumnya Kejagung memang mengeluarkan surat edaran kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan MBG.
“Ada aduan terkait pelaksanaan MBG. Untuk menindaklanjuti, kemudian dikeluarkan surat edaran kepada beberapa Kejati untuk menindaklanjuti aduan-aduan tersebut dan diberikan batas waktu kurang lebih 10 hari,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengumpulan data itu difokuskan pada dugaan keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) fiktif maupun praktik jual beli titik layanan.
“Terutama terhadap aduan yang SPPG fiktif atau ada jual beli titik. Yang diduga nantinya apabila ada kaitannya dengan perkara pokok di MBG di BGN yang sedang kita tangani, maka akan digunakan,” ujar Anang.

NOW ON AIR SSFM 100

