Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan ketentuan yang mewajibkan penghapusan aplikasi TikTok dari perangkat milik pemerintah federal tidak lagi berlaku bagi versi terbaru platform tersebut yang kini beroperasi di AS.
Keputusan itu dituangkan dalam pendapat hukum yang diterbitkan Office of Legal Counsel (OLC), sekitar enam bulan setelah operasional TikTok di Amerika Serikat beralih ke kelompok perusahaan yang mayoritas dimiliki investor asal AS.
Sementara itu, perusahaan induk asal China, ByteDance, masih mempertahankan kepemilikan sebesar 19,9 persen.
Dalam dokumen hukum setebal 12 halaman yang disampaikan kepada Wakil Penasihat Hukum Presiden pada Kamis (16/7/2026), OLC menyimpulkan bahwa larangan yang diberlakukan Kongres pada 2022 tidak lagi mencakup struktur kepemilikan TikTok saat ini.
“Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki karakteristik kepemilikan yang sama dan menjadi sumber kekhawatiran sebelumnya,” demikian isi pendapat hukum Departemen Kehakiman AS.








