Rieke Diah Pitaloka Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Duta Arsip Nasional Republik Indonesia menilai polemik istilah “wangsit” yang dikaitkan dengan gagasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang bersifat mistis.
Menurutnya, perhatian publik seharusnya diarahkan pada bagaimana gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang berpijak pada Pancasila, UUD 1945, prinsip negara hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Bagi saya, ‘wangsit’ tidak perlu dipahami sebagai sesuatu yang mistis. Dalam kehidupan berbangsa, wangsit adalah ilham yang lahir dari sejarah perjuangan, tradisi pemikiran, dan pengalaman membangun negara,” kata Rieke dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke, menanggapi polemik yang muncul setelah Ferry Joko Juliantono Menteri Koperasi menyebut KDKMP sebagai “wangsit” yang diterima Prabowo Subianto Presiden dari orang tuanya.
Rieke menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan landasan jelas mengenai kedudukan koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Karena itu, KDKMP harus diarahkan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat.

NOW ON AIR SSFM 100

