Pemerintah segera merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi online yang akan menjadi payung hukum baru bagi layanan berbasis aplikasi.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro.
Maman Abdurrahman Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengatakan, saat ini proses penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi dan tinggal menunggu penyelesaian sebelum diterbitkan.
“Sudah jalan. Tapi Perpres-nya sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya,” kata Maman di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Maman, Perpres tersebut akan mengatur pembagian tugas dan kewenangan antar kementerian dalam mengelola ekosistem transportasi digital secara lebih terintegrasi.

NOW ON AIR SSFM 100

