Rabu, 22 Juli 2026

Pakar Hukum Duga Ada Skema Safe House dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Foto: Faiz suarasurabaya.net

Maria Silvya Wangga Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai terdapat dugaan penggunaan skema safe house dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Maria, dugaan tersebut muncul setelah aparat menyita aset senilai lebih dari Rp540 miliar dari 12 lokasi berbeda.

Ia menilai penyimpanan uang dalam jumlah besar di luar sistem perbankan patut menjadi perhatian dalam proses penyidikan.

“Jika uang ini sah atau legal, mengapa tidak disimpan di bank?” kata Maria dilansir dari Antara pada Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, safe house merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan lokasi tertentu yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan uang atau aset agar tidak terdeteksi sistem perbankan maupun mekanisme pengawasan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 22 Juli 2026
31o
Kurs