“Dalam konteks pencucian uang, pemilik aset yang memiliki kekayaan tidak jelas asal-usulnya dapat diminta membuktikan sumber kekayaannya melalui mekanisme pembalikan beban pembuktian terbatas,” ujarnya.
Dari sisi hukum pidana, Maria menjelaskan penyelenggara negara yang terbukti menyalahgunakan jabatan dapat dikenai pemberatan hukuman.
Ia merujuk Pasal 58 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mengatur faktor pemberat bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangannya.
Selain itu, Pasal 59 KUHP Nasional memberikan ruang penambahan ancaman pidana hingga sepertiga dari pidana pokok terhadap pejabat yang terbukti melakukan tindak pidana dalam kapasitas jabatannya.
Maria menegaskan tindak pidana pencucian uang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal, termasuk korupsi. Proses tersebut, menurutnya, tidak berhenti pada penerimaan dana, tetapi berlanjut melalui tahapan *placement* (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk menyamarkan asal-usul aset hasil kejahatan. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

