Maria mengatakan aset-aset tersebut diduga berhubungan dengan hasil tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengelolaan investasi PT ASABRI, dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) periode 2018-2026.
Selain dugaan penggunaan safe house, Maria juga menilai terdapat indikasi penerapan strategi commingling, yakni pencampuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan aset yang sah sehingga asal-usul kekayaan menjadi sulit ditelusuri melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan jasa tempat penukaran uang sebagai bagian dari proses layering atau pemisahan transaksi dalam tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, mekanisme tersebut dilakukan dengan menukarkan uang ke berbagai mata uang asing untuk mengurangi volume uang tunai sekaligus memutus jejak transaksi keuangan.
Mengacu pada teori pertukaran sosial yang dikemukakan George Caspar Homans, Maria berpendapat seorang pejabat negara diduga dapat mempertukarkan integritas, nilai moral, maupun kewenangannya demi memperoleh keuntungan material secara melawan hukum.

NOW ON AIR SSFM 100

