Pemerintah Jepang berencana memperketat persyaratan bagi warga negara asing yang mengajukan status izin tinggal tetap atau permanent residency.
Dalam aturan baru yang sedang disiapkan, pemohon diwajibkan memiliki penghasilan tahunan di atas rata-rata rumah tangga Jepang serta memenuhi standar manfaat pensiun tertentu.
Dilansir dari Kyodo pada Sabtu (25/7/2026), seorang sumber yang mengetahui kebijakan tersebut menyebut pemerintah akan merevisi pedoman terkait mulai 1 Oktober 2026.
Aturan baru itu dijadwalkan diterapkan secara bertahap untuk permohonan permanent residency yang diajukan mulai April 2027.
Selama ini, terdapat tiga syarat utama untuk memperoleh status permanent residency di Jepang, yakni memiliki rekam jejak perilaku yang baik, mempunyai aset atau kemampuan ekonomi yang cukup untuk hidup mandiri, serta dinilai bahwa pemberian izin tinggal tetap tersebut sesuai dengan kepentingan terbaik Jepang.

NOW ON AIR SSFM 100

