Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat 250 titik parkir disegel karena belum mengantongi izin.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, setiap tempat usaha yang punya lahan parkir wajib berizin. Tempat usaha yang belum memenuhi ketentuan akan ditutup sementara hingga seluruh persyaratan dipatuhi.
“Yang tidak memenuhi dia bisa menggunakan tepi jalan umum (TJU). Tetapi tepi jalan umum kan bukan miliknya mereka, sehingga kalau dilarang parkir, ya enggak boleh parkir di sana,” ujarnya dikutip Selasa (28/7/2026).
Kebijakan itu, katanya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir dinilai menguntungkan pelaku usaha.

NOW ON AIR SSFM 100

