Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.
Kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit dan pegawai di lingkungan TNI itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sementara, kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026) menjelaskan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan dua perpres tersebut.
“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dilansir Antara.
NOW ON AIR SSFM 100

