Kamis, 30 Juli 2026

Presiden RI Naikkan Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 511/DY melaksanakan program CKG bagi warga di Kampung Lowanom, Distrik Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Minggu (5/4/2026) . Foto: Antara

Presiden Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan setelah sekitar delapan tahun tanpa penyesuaian besaran tunjangan.

Kenaikan tunjangan kinerja untuk prajurit dan pegawai di lingkungan TNI itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Sementara, kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/7/2026) menjelaskan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan dua perpres tersebut.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dilansir Antara.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 Juli 2026
31o
Kurs