Badan Gizi Nasional (BGN) mengharuskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencantumkan batas waktu konsumsi di setiap wadah atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai pekan depan.
Aturan itu diberlakukan sebagai salah satu upaya memperkuat keamanan masakan yang dikonsumsi anak-anak di sekolah.
Dalam keterangannya, hari ini, Minggu (9/8/2026), di Jakarta, Sudaryono Kepala BGN mengatakan, informasi batas waktu konsumsi jadi penanda bagi guru dan siswa terkait masih layak atau tidaknya menu MBG untuk dimakan.
Dia mengimbau para guru dan siswa tidak memakan masakan MBG kalau sudah melewati batas waktu yang tercantum di ompreng.
“Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa, gitu. Jadi, ini peran bapak/ibu guru sangat penting,” ucapnya.

NOW ON AIR SSFM 100

