Minggu, 9 Agustus 2026

SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Prabowo Presiden meninjau pelaksanaan Program MBG di SDN Kedung Jaya 1, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (10/2/2025). Foto: istimewa

Menurut Sudaryono, masakan MBG yang sudah matang dan disiapkan sebagai makanan segar memiliki batas waktu aman yang relatif singkat untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan pengawet.

Dia menyebut, secara umum makanan layak dikonsumsi maksimal empat jam sesudah matang.

“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.

Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Kepala BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG.

Makanan yang sudah diterima di sekolah, sebaiknya langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 9 Agustus 2026
28o
Kurs