Menurut Sudaryono, masakan MBG yang sudah matang dan disiapkan sebagai makanan segar memiliki batas waktu aman yang relatif singkat untuk dikonsumsi karena tidak menggunakan bahan pengawet.
Dia menyebut, secara umum makanan layak dikonsumsi maksimal empat jam sesudah matang.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak/ibu guru tidak boleh mengkonsumsi, apalagi peserta didik atau anak didiknya juga tidak boleh mengkonsumsi apabila sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegasnya.
Selain menetapkan batas waktu konsumsi, Kepala BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG.
Makanan yang sudah diterima di sekolah, sebaiknya langsung dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang sudah ditentukan.

NOW ON AIR SSFM 100

