Selasa, 11 Agustus 2026

Menkum Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia, Koruptor Bisa Dijerat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI saat ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI menegaskan hukuman mati di Indonesia tidak pernah hilang dan bisa menjerat siapa saja, termasuk tersangka korupsi.

Hal itu disampaikan Supratman dalam menanggapi viralnya pernyataan seorang kiai Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, yang mendesak koruptor dihukum mati.

“Dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada,” ujar Supratman di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8/2026).

Menteri Hukum itu menjelaskan dasar hukum untuk menerapkan hukuman mati telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru namun dengan syarat masa tunggu 10 tahun sebelum dilakukan penyesuaian putusan.

“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” jelasnya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
27o
Kurs