Selasa, 11 Agustus 2026

Menkum Tegaskan Hukuman Mati Masih Berlaku di Indonesia, Koruptor Bisa Dijerat

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum RI saat ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (11/8/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Pernyataan Kiai Mustain itu kemudian ramai di media sosial. Dalam klip video yang beredar Mustain awalnya menyinggung para kiai dan ulama yang selama ini diam terkait persoalan korupsi di Indonesia.

“Kiai ulama sak munu akehe loh mingkem kabeh (Kiai segitu banyaknya diam semua) menghadapi hukuman terefektif bagi koruptor. Mulut saya tidak cukup, walaupun saya sudah lebih 10 tahun nulis seperti ini,” ucap Mustain dalam video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online.

Ia menilai hukuman penjara selama ini tidak efektif untuk memberantas kasus korupsi. Mustain kemudian menyerukan supaya koruptor dihukum tegas sesuai nilai uang yang dikorupsi.

“Diputuskan saja, timbangane (daripada) ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. (Korupsi) sak miliar potong yowis (yasudah), punjul (lebih) pateni yowis. Lak enak mateni wong siji timbangane mateni wong sak bangsa Indonesia (lebih baik menghukum mati satu orang dari mematikan orang seluruh Indonesia),” ucap Mustain.

Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan hukuman mati dengan teori maslahah mursalah atau metode menetapkan hukum Islam untuk mendatangkan kebaikan dan menghindari kerusakan.

“Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh,” kata Mustain. (wld/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 11 Agustus 2026
27o
Kurs