Supratman menyebut pidana hukuman mati terhadap koruptor sah secara undang-undang, tapi tergantung pada tuntutan yang diajukan penyidik maupun jaksa penuntut umum.
“Tapi apakah hukuman mati boleh? Ya boleh, tergantung. Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Supratman, hakim juga memiliki kewenangan untuk memberikan vonis hukuman mati dalam perkara yang sedang ditangani.
“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan perdebatan hukum, soal implementasi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, KH Mustain Syafi’i mufasir dan pengasuh khusus Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah lingkungan Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, baru-baru ini menyatakan hukuman potong tangan dan mati bagi koruptor.

NOW ON AIR SSFM 100

