Sudiman Sidabukke Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan, kalau kasus yang menjerat kliennya merupakan upaya kriminalisasi.
Hal itu disampaikan Sudiman setelah sidang penyampaian pembelaan pribadi atau pleidoi, yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan rangkaian fakta yang ada di persidangan, perkara yang menjerat keenam terdakwa merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tindakan yang mereka lakukan dalam menjalankan pekerjaan.
Pada persidangan yang digelar hari ini, para terdakwa kompak membantah telah melakukan tindak pidana korupsi maupun memiliki niat untuk merugikan negara.
Dalam pleidoi yang dibacakan masing-masing terdakwa, mereka sama-sama menyoroti tentang kewenangan pelaksanaan pengerukan, tidak adanya keuntungan pribadi, serta manfaat ekonomi bagi negara yang disebut dihasilkan proyek tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

