Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan akan terus dikebut agar dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni 31 Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Dasco saat memimpin pertemuan pimpinan DPR dengan perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh terkait RUU Ketenagakerjaan di Ruang KK2, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Dasco menjelaskan, RUU tersebut merupakan undang-undang baru, bukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut dia, hal tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.
“Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” kata Dasco.

NOW ON AIR SSFM 100

