Fenomena sound horeg kembali marak di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Eddy Supriyanto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim menegaskan bahwa gelaran sound horeg kini telah diregulasi berdasarkan Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.
Ia menegaskan personil Satpol PP, TNI dan Polri telah diinstruksikan melakukan penyisiran guna mengawasi kegiatan sound horeg apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI–Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” kata Eddy, Jumat (14/8/2026).
Keberadaan SE Bersama itu membuat penyelenggara sound horeg tidak bisa asal-asalan melakukan kegiatan. Regulasi itu telah merinci maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, yakni statis atau keliling jalan raya.

NOW ON AIR SSFM 100

