Jumat, 14 Agustus 2026

Pemprov Jatim Tegaskan Pantau Sound Horeg Selama Agustusan, Pelanggar Bisa Ditindak

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Ilustrasi - sound horeg. Foto: instagram sound_horeg_malang

Fenomena sound horeg kembali marak di sejumlah daerah di Provinsi Jawa Timur menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Eddy Supriyanto Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim menegaskan bahwa gelaran sound horeg kini telah diregulasi berdasarkan Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

Ia menegaskan personil Satpol PP, TNI dan Polri telah diinstruksikan melakukan penyisiran guna mengawasi kegiatan sound horeg apakah sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menjelang perayaan kemerdekaan acara sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI–Polri, kami tengah menelusuri kegiatan tersebut,” kata Eddy, Jumat (14/8/2026).

Keberadaan SE Bersama itu membuat penyelenggara sound horeg tidak bisa asal-asalan melakukan kegiatan. Regulasi itu telah merinci maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, yakni statis atau keliling jalan raya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 14 Agustus 2026
30o
Kurs