Rabu, 19 Agustus 2026

Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Masih Tunggu Peraturan Menkeu

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi pengisian daya pada motor listrik. Foto: iStock

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipastikan siap menjalankan program insentif pembelian motor listrik. Namun, kebijakan itu belum dapat diterapkan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian mengatakan, Kemenperin sebagai kementerian teknis telah menyiapkan aspek pelaksanaan program.

Kepastian implementasi, kata dia, tetap bergantung pada terbitnya aturan dari Kementerian Keuangan.

“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Menurut Agus, kewenangan penerbitan PMK berada di Kementerian Keuangan. Karena itu, Kemenperin belum dapat memastikan kapan insentif motor listrik tersebut mulai berlaku.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
27o
Kurs