Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipastikan siap menjalankan program insentif pembelian motor listrik. Namun, kebijakan itu belum dapat diterapkan karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian mengatakan, Kemenperin sebagai kementerian teknis telah menyiapkan aspek pelaksanaan program.
Kepastian implementasi, kata dia, tetap bergantung pada terbitnya aturan dari Kementerian Keuangan.
“Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya,” ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Menurut Agus, kewenangan penerbitan PMK berada di Kementerian Keuangan. Karena itu, Kemenperin belum dapat memastikan kapan insentif motor listrik tersebut mulai berlaku.

NOW ON AIR SSFM 100

