Kejahatan siber lintas negara kembali terbongkar. Kali ini, Business Email Compromise (BEC) digunakan untuk mengelabui sebuah perusahaan asal Amerika Serikat hingga mengirimkan uang senilai USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar ke rekening perusahaan di Indonesia.
Beruntung, sebagian besar dana berhasil diselamatkan setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan PPATK dan FBI Amerika Serikat bergerak menelusuri aliran uang tersebut.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Rabu (19/8/2026).
Kombes Pol Deddy Supriadi Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri mengungkapkan, kasus bermula dari transaksi perdagangan hardware komputer antara Aiki Power Tools, perusahaan asal Amerika Serikat, dengan Drup Machinery Corp di China.
Namun, komunikasi bisnis tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Mereka menyusup dan memanipulasi komunikasi melalui email sehingga korban mengira instruksi pembayaran yang diterima benar-benar berasal dari pihak yang sah.

NOW ON AIR SSFM 100

