Meutya Hafid Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengatakan, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya, warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang diduga menyediakan layanan internet tanpa izin.
Namun, Meutya menilai persoalan tersebut perlu dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, terdapat aspek kepatuhan terhadap perizinan layanan internet. Di sisi lain, masyarakat di wilayah tersebut membutuhkan akses internet yang memadai.
“Namun untuk hal ini, Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026).
Meutya menjelaskan, Desa Sikakap memang telah memperoleh layanan jaringan 4G. Namun, wilayah tersebut belum terhubung dengan jaringan fiber optik sehingga kualitas koneksi internet yang diterima masyarakat dapat berbeda dibandingkan daerah lain.
Selain itu, menurut dia, hanya terdapat satu operator 4G yang melayani wilayah tersebut. Kondisi ini membuat masyarakat sangat bergantung pada satu penyedia layanan.

NOW ON AIR SSFM 100

