Pimpinan DPR RI bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dari pimpinan DPR, masing-masing Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa ketiganya Wakil Ketua DPR RI dan AMPB serta ARIB di antaranya Supriyono alias Botok, Teguh maupun Anik.
Dalam berkas acara tersebut di antaranya memuat tentang tanggal pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang paling lambat tanggal 15 Desember 2026.
Jika tidak sesuai waktu tersebut, pimpinan DPR akan bersedia mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
“Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di… pimpinan DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember,” kata Dasco di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

