“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR. Terima kasih,” imbuh Dasco.
Sementara dari AMPB dan ARIB menegaskan, kalau mereka akan demo lagi di DPR tanggal 15 Desember 2026 untuk memastikan janji tersebut.
Mereka akan datang ke Jakarta, satu Minggu sebelum tanggal 15 Desember 2026 untuk persiapannya seperti yang dilakukan sekarang.
Sebelumnya, Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.
Saan mengatakan, DPR dalam rapat paripurna telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi bentuk komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

NOW ON AIR SSFM 100

