Kamis, 27 Agustus 2026

Pimpinan DPR, AMPB dan ARIB Tandatangani Berkas Acara Audiensi soal Pengesahan RUU Perampasan Aset

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Pimpinan DPR, AMPB dan ARIN menandatangani berita acara audiensi terkait pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-undang. Audiensi berlangsung di ruang Abdul Muis gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR. Terima kasih,” imbuh Dasco.

Sementara dari AMPB dan ARIB menegaskan, kalau mereka akan demo lagi di DPR tanggal 15 Desember 2026 untuk memastikan janji tersebut.

Mereka akan datang ke Jakarta, satu Minggu sebelum tanggal 15 Desember 2026 untuk persiapannya seperti yang dilakukan sekarang.

Sebelumnya, Saan Mustopa Wakil Ketua DPR RI menegaskan komitmen DPR untuk merampungkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi Undang-Undang paling lambat pada 15 Desember 2026.

Saan mengatakan, DPR dalam rapat paripurna telah menetapkan tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset tersebut. Penetapan itu sekaligus menjadi bentuk komitmen DPR dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 27 Agustus 2026
32o
Kurs