“DPR di Paripurna tadi sudah menetapkan tenggat waktu terkait dengan soal pengesahan RUU Perampasan Aset tanggal 15 Desember 2026,” kata Saan.
Namun, Saan memahami adanya tuntutan dari massa aksi yang menginginkan kepastian agar RUU tersebut benar-benar disahkan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Karena itu, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses pembahasan hingga pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Tentu yang pertama mari kita sama-sama kawal, kita sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama,” ujarnya.
Menurut Saan, pengawalan publik penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati tidak berhenti pada keputusan di tingkat parlemen.
“Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan,” tegasnya.(faz/kir/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

