Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset dan menargetkan pengesahan paling lambat pada rapat paripurna Desember 2026, dengan waktu efektif sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan seluruh tahapan. Salah satu isu utama yang masih dibahas adalah pengelolaan aset rampasan, terutama kekhawatiran atas dominasi Kejaksaan, sehingga muncul usulan pembentukan badan pengelola aset independen di bawah Presiden untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Selengkapnya simak #inforgrafiSS berikut.
#SuaraSurabayaMedia

NOW ON AIR SSFM 100

