Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat (28/8/2026).
Praperadilan kedua itu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa Kejaksaan Agung, dalam penetapan Febrie sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk penahanan.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard Edwin Basoeki hakim tunggal saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Antara.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. “Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil,” lanjut Richard.
Permohonan kedua Febrie itu tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Putusan itu menyusul penolakan terhadap permohonan praperadilan pertama Febrie sehari sebelumnya, Kamis (27/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

