Perkara pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL berkaitan dengan penyitaan dan penggeledahan kediaman Febrie oleh Polda Metro Jaya selaku Termohon I, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri selaku Termohon II, serta Kejaksaan Agung.
Febrie mengajukan kedua permohonan secara terpisah karena objek dan tindakan hukum yang diuji berbeda.
Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, termasuk penggeledahan serta penyitaan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortastipidkor Polri.
Sementara permohonan kedua mempersoalkan upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan TPPU serta penahanan.
Dengan ditolaknya permohonan kedua tersebut, upaya hukum yang dipersoalkan Febrie dalam perkara praperadilan itu tetap berlaku.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama Nurman Herin dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

