Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Bursa Mineral Komoditas Strategis (BMKS), paling lambat 17 September 2026.
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan dua aturan tersebut terdiri atas POJK mengenai masa peralihan dan POJK yang mengatur penyelenggaraan BMKS.
“Ada dua POJK yaitu POJK peralihan dan juga POJK pengaturan itu sendiri,” kata Kiki sapaan akrabnya di Jakarta, Kamis (3/9/2026) yang dikutip Antara.
Friderica menjelaskan, mandat pengawasan BMKS diberikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam aturan sebelumnya, OJK telah mendapat mandat tambahan untuk mengawasi aset keuangan digital hingga aset kripto. “Yang terbaru ini memang kita mempunyai tugas baru yaitu untuk pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis,” ujarnya.

NOW ON AIR SSFM 100

