Menurut Kiki, persiapan pengawasan BMKS cukup mendesak karena bursa tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Karena itu, OJK menargetkan dua POJK terkait BMKS sudah diterbitkan paling lambat 17 September 2026 sebagai dasar untuk mempersiapkan proses peralihan dan pengawasan.
Meski demikian, OJK belum mengungkap jenis mineral maupun komoditas strategis yang nantinya masuk dalam bursa tersebut. Kiki mengatakan penetapan jenis komoditas masih menunggu aturan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Presiden (Perpres).
“Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komoditas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan daftar komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS nantinya mengacu pada Perpres. “Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral Komoditas Strategis OJK periode 2026-2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). (ant/bil/faz)

NOW ON AIR SSFM 100

