Senin, 19 Oktober 2026

OJK Terbitkan Dua POJK Bursa Mineral Komoditas Strategis Paling Lambat 17 September

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto: Antara

Menurut Kiki, persiapan pengawasan BMKS cukup mendesak karena bursa tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Karena itu, OJK menargetkan dua POJK terkait BMKS sudah diterbitkan paling lambat 17 September 2026 sebagai dasar untuk mempersiapkan proses peralihan dan pengawasan.

Meski demikian, OJK belum mengungkap jenis mineral maupun komoditas strategis yang nantinya masuk dalam bursa tersebut. Kiki mengatakan penetapan jenis komoditas masih menunggu aturan yang lebih tinggi, terutama Peraturan Presiden (Perpres).

“Saya tidak boleh spill dahulu sekarang, karena kita masih nunggu contoh mineralnya apa aja, komoditas strategisnya apa aja, dan kemudian pengaturan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Ia menegaskan daftar komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS nantinya mengacu pada Perpres. “Komoditasnya tunggu Perpres ya, ada di situ semua. Itu nanti terserah Bapak Presiden,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menetapkan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral Komoditas Strategis OJK periode 2026-2031 melalui Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Senin, 19 Oktober 2026
32o
Kurs