Sabtu, 24 Oktober 2026

KSP Tegaskan Pengelola SPPG Bisa Dipidana jika MBG Sebabkan Keracunan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Salah satu pasien korban dugaan keracunan MBG yang baru tiba di RSUD R.T. Notopuro Sidoarjo, Kamis (2/9/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengingatkan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi proses hukum apabila kelalaian dalam penyediaan Makan Bergizi Gratis (MBG) menyebabkan penerima manfaat mengalami keracunan.

Aby Ismawan Tenaga Ahli Utama KSP mengatakan, setiap kelalaian yang mengandung unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

“Pak Sudaryono (Kepala Badan Gizi Nasional) sendiri kan sudah menyampaikan bahwa apabila itu ada kelalaian disengaja ataupun tidak disengaja, namanya kelalaian itu, selama masih mengandung unsur pidana, nanti akan diusut,” kata Aby di Yogyakarta, Senin (7/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Aby setelah meninjau SPPG Sorosutan 3, Umbulharjo, Yogyakarta. Ia menekankan seluruh pengelola SPPG harus menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah maupun Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Aby, kepatuhan terhadap SOP menjadi bagian penting untuk memastikan makanan yang diberikan melalui program MBG aman dikonsumsi dan kasus keracunan tidak kembali terjadi.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Sabtu, 24 Oktober 2026
30o
Kurs