Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Lampung.
Saiful Bahri Siregar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengatakan, uang itu diserahkan PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL.
“Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Setelah disita, uang tersebut dimasukkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jampidsus pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful menjelaskan, uang itu baru akan diserahkan ke kas negara, apabila perkara telah berkekuatan hukum tetap dan pengadilan menyatakan terdapat kerugian negara dengan nilai tersebut.

NOW ON AIR SSFM 100

