“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” katanya.
Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, sebelum kemudian diambil alih penyidik Jampidsus Kejagung. Setelah mengambil alih penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI melalui penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya. (ant/bil/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

