Kamis, 10 September 2026

Kejagung Sita Rp1,003 Triliun dan 166 Ribu Dolar AS dari PT PSMI Terkait Korupsi Hutan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Jampidsus Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers mengenai penyitaan uang senilai Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar AS dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan tersebut di areal PT Inhutani V Lampung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Foto: Antara

“Kalau dinyatakan dalam putusannya nanti terbukti dan ada kerugian negara sebesar nilai ini maka uang ini akan kita eksekusi, diserahkan kepada kas negara Kementerian Keuangan,” katanya.

Perkara ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, sebelum kemudian diambil alih penyidik Jampidsus Kejagung. Setelah mengambil alih penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan barang bukti.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT PSMI melalui penanaman tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Luas lahan yang dilakukan pembukaan untuk kebun tebu seluas 1.268 hektare yang beririsan di dalam kawasan PT Inhutani. Sedangkan terkait dengan selebihnya, itu di dalam kawasan hutan yang masih dalam proses penyidikan kami,” ujarnya. (ant/bil/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Kamis, 10 September 2026
28o
Kurs