Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (15/9/2026), menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kedelapan tersangka itu adalah mereka yang kemarin, Senin (14/9/2026), terjaring operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Masing-masing atas nama Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq politikus Partai Golkar, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.
Kemudian, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung, Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan kecukupan dua alat bukti permulaan, termasuk hasil pemeriksaan intensif para pihak yang tertangkap.

NOW ON AIR SSFM 100

