Selasa, 22 September 2026

Gus Muhdlor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat sejak 20 Agustus 2026

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo saat mengikui sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Surabaya, Senin (11/11/2024). Foto: Istimewa

Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor mantan Bupati Sidoarjo dinyatakan bebas bersyarat sejak 20 Agustus 2026. Sebelumnya, Muhdlor dipenjara selama 2 tahun 3 bulan dari vonis pidananya 4,5 tahun.

Sohibur Rachman Kepala Lapas Kelas I Surabaya menjelaskan, pembebasan bersyarat itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

“Yang bersangkutan dinyatakan bebas bersyarat pada tanggal 20 Agustus 2026,” ujar Sohibur saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Untuk diketahui, Gus Muhdlor sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 7 Mei 2024.

Kemudian baru menjalani masa pidana sesuai vonis pengadilan ke Lapas Kelas I Surabaya pada 22 Januari 2026.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 22 September 2026
32o
Kurs