Minggu, 27 September 2026

MPR Tidak Mau Gegabah Mengamandemen UUD NRI 1945

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ahmad Muzani Ketua MPR RI menjawab pertanyaan wartawan selepas acara peluncuran Buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026). Foto: Farid suarasurabaya.net

Wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia.

Terkait wacana itu, Ahmad Muzani Ketua MPR RI menegaskan, lembaganya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.

Menurut Muzani, amendemen UUD NRI 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Karena, perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.

Maka dari itu, MPR memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan konstitusi karena kami menganggap perubahan Undang-undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 27 September 2026
32o
Kurs