DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (6/10/2026).
Yassierli Menteri Ketenagakerjaan mengatakan, RUU tersebut memuat 13 pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, salah satunya larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 ketentuan hal baru,” kata Yassierli dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut Yassierli, pengaturan baru tersebut ditujukan untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang lebih berkeadilan.
Selain larangan penahanan ijazah, RUU tersebut mengatur penguatan sertifikasi kompetensi kerja melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
NOW ON AIR SSFM 100

