Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.
Putusan itu dibacakan Suhartoyo Ketua MK, malam hari ini, Selasa (6/10/2026), dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Suhartoyo.
Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
NOW ON AIR SSFM 100

