Selasa, 6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan PHPU Soal Syarat Pendidikan Gibran sebagai Cawapres

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden memberikan pernyataan yang diunggah di kanal YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@setwapres), Minggu (15/3/2026). Foto: Youtube Setwapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Putusan itu dibacakan Suhartoyo Ketua MK, malam hari ini, Selasa (6/10/2026), dalam persidangan terbuka di Gedung MK, Jakarta Pusat.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” ujar Hakim Suhartoyo.

Berdasarkan fakta persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 6 Oktober 2026
28o
Kurs