Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden RI menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA.
Gibran menyatakan, dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang Strata 1 (S1) apabila tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran saat ditemui awak media usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta pada Rabu (7/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
NOW ON AIR SSFM 100

